- Tema HUT RI ke-66 (17 Agustus 2011) kali ini adalah, “DENGAN SEMANGAT PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945. KITA SUKSESKAN REFORMASI GELOMBANG KEDUA. UNTUK TERWUJUDNYA KEHIDUPAN BERBANGSA YANG MAKIN SEJAHTERA, MAKIN DEMOKRATIS DAN MAKIN BERKEADILAN.”karena HUT RI ke – 66 pada 17 Agustus 2011 mendatang bertepatan dengan bulan puasa, maka pemerintah Desa Panjerejo dan segenap masyarakat Desa Panjerejo berencana akan menyelenggarakan karnaval yang beberapa tahun lalu tidak mengadakan kegiatan karnaval.Oleh karena itu tahun ini kegiatan insyaallah akan di laksanakan setelah hari raya idul fitri. Semoga rencana kegiatan karnaval Desa Panjerejo bisa terlaksana dengan lancar dan sukses. amin...........
Masyarakat Desa Panjerejo
Selasa, 19 Juli 2011
Rencara kegiatan pemerintahan Desa Panjerejo dan seluruh masyarakat desa
Senin, 18 Juli 2011
RENCANA PROGRAM JANGKA MENENGAH DESA (RPJM)Des PANJEREJO
PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNGKECAMATAN REJOTANGAN
DESA PANJEREJO
Jl. Demuk No. 1 Telp. (0355) 395578 Kode Pos 22293
PERATURAN DESA
NOMOR : 09 TAHUN 2010
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) PANJEREJO TAHUN 2010 -2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PANJEREJO
Menimbang: a. bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;
b. bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;
c. bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa;
d. bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan masyarakat;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/ Kelurahan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang tata cara penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa;
7. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/ 1408/ PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Juknis Perencanaan Pembangunan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2008 tentang RPJMD Kabupaten Tulungagung Tahun 2009-2013.
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN
KEPALA DESA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) TAHUN 2010 – 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1) Pemerintahan Desa adalah pemerintahan Desa Panjerejo dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panjerejo
2) Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa.
3) Peraturan desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD.
4) Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
5) Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja.
6) Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
7) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/ Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPM/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
8) Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
9) Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 2
1) Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh pemerintahan desa;
2) Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPM/LKMD;
3) Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari pemerintahan desa disampaikan oleh kepala desa kepada pemangku kepentingan yaitu LPM/LKMD, LK, PKK-Desa, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan sebagainya;
4) Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa melaksanakan Musrenbang desa untuk mendengarkan penjelasan kepala desa tentang perencanaan pembangunan desa;
5) Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari pemerintahan desa, maka pemerintahan desa mengundang LPM/LKMD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh;
6) Masyarakat, dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa membahas RPJMDesa;
7) Setelah dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka pemerintahan desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan Pemerintah Desa serta LPM/LKMD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa; dan
8) Setelah mendapat persetujuan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka kepala desa menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan sekretaris desa atau kepala urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran desa.
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 3
1) Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPM/LKMD atau sebutan lain dalam forum Musrenbang-Desa;
2) Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh keputusan kepala desa.
Pasal 5
Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam lembaran desa.
Ditetapkan di Desa Panjerejo
pada tanggal 06 Oktober 2010
KEPALA DESA PANJEREJO
M I N O W A T I
Diundangkan di Desa
Pada tanggal 06 Oktober 2010
Sekretaris Desa
AGUS WIYANTO
NIP. 19690817 200906 1 009
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Dasar Hukum
1.3 Pengertian
BAB 11 PROFIL DESA
2.1 Kondisi Desa
2.1.1 Sejarah Desa
2.1.2 Demografi
2.1.3 Keadaan Sosial
2.1.4 Keadaan Ekonomi
2.2 Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1 Pembagian Wilayah Desa
2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintah
BAB III POTENSI DAN MASALAH
3.1 Potensi
3.2 Masalah
BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Visi dan Misi
4.1.1 Visi
4.1.2 Misi
Kebijakan Pembangunan
4.2.1 Arah Kebijakan Pembangunan Desa
4.2.2 Potensi dan Masalah
4.2.3 Program Pembangunan Desa
4.2.4 Strategi Pencapaian
BAB V PENUTUP
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam rangka pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP—Desa), serta amanat Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. RPJM-Des (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima ) tahun, yang memuat:
1. Visi dan Misi desa
2. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
3. Arah Kebijakan Keuangan Desa
4. Strategi Pembangunan Desa
5. Program Kerja/ Program Indikatif Desa
Perencanaan adalah suatu proses menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutãn pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
1.2 Dasar Hukum RPJM Des
Rencana Pembañgunan Jangka Menengah Desa disusun dengan berpegang pada landasan hukum:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan masyarakat;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/ Kelurahan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang tata cara penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa;
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/ 1408/ PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Juknis Perencanaan Pembangunan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2008 tentang RPJMD Kabupaten Tulungagung Tahun 2009-2013.
1.3 Pengertian
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat (APB-Desa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
2. Desa, atau disebut nama lain yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
3. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
4. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintahan desa dalam memberdayakan masyarakat.
5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut (Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkempentingan untuk mengatasi masalah desa dan pihak akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 1 (satu) tahunan.
6. Pembangan desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan, maupun indek pembangunan manusia.
7. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
8. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/ daerah dalam jangka waktu tertentu.
9. Perencanaan Pembangunan Desa dimaksud adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di desa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu desa dalam jangka waktu tertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.
10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat (RPJM-Des) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Dareah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
11. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
12. Peraturan Desa (yang selanjutnya disingkat Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
BAB II
PROFIL DESA PANJEREJO
2.1 Kondisi Desa
· Letak Geogralis Desa
Secara geografis, Panjerejo termasuk wilayah yang sebagian besar dataran rendah. Letak Desa Panjerejo berada diantara 2 desa lain yang juga masih termasuk dalam wilayah kecamatan Rejotangan dan 2 desa yang termasuk wilayah kecamatan Ngunut. Adapun batas desa tersebut adalah:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Kacangan/ Sumberingin Kec. Ngunut
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Karangsari
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Tenggong
- Sebelah Utara perbatasan dengan Desa Kalangan Kec. Ngunut
- Dari pusat Kec. Rejotangan berjarak 8 km, dan 16 km dari pusat pemerintahan kabupaten.
2.1.1 Sejarah Desa
· Asal-usul Desa
Menurut data yang berhasil dikumpulkan dan .para sesepuh Desa Panjerejo, bahwa Desa Panjerejo didirikan oleh sesorang yang benama Surodjojo dan berasal daerah Jawa Tengah. Menurut keterangan sesepuh Desa bahwa didesa tersebut terdapat baling-baling (kitiran) yang berukuran besar dan dipasang terus menerus baik siang maupun malam hari yang dalam istilah jawa “dipanjer” dengan bunyi yang sangat keras. Adapun baling-baling tersebut dipasang oleh orang yang bernama Surodjojo bersama-sama rekannya, sehingga banyak orang (rejo) yang melihat baling-baling tersebut. Maka timbulah Desa Panjerejo yang berasal dan kata “Panjer” dan “Rejo”
Pemerintahan Desa Panjerejo dimulai sejak tahun 1905, dengan kepala pemerintahan desa pertama yaitu Bapak Tanirejo yang memerintah hingga Tahun 1946. Secara lengkap berikut adalah nama-nama orang yang pernah menjabat kepala desa (Kades) Desa Panjerejo:
1) Tanirejo Tahun 1905-1946
2) Slamet Tahun 1947-1957
3) Mujito Tahun 1958-1990
4) Saerodji Tahun 1991-2006
5) Minowati Tahun 2007-2013
Dilihat dan segi pembangunan yang terjadi di Desa Panjerejo, dari tahun ke tahun mengalami banyak peningkatan baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan. Dahulu Desa Panjerejo masih banyak didominasi oleh jalan-jalan tanah yang selalu bermasalah saat musim hujan. gedung dan rumah-rumah sederhana, serta fasilitas sangat terbatas. Demikian pula dan segi ekonomi, pendapatan rata-rata masih cukup rendah dengan SDM yang juga pas-pasan. Lambat laun melalui kerja keras dan seluruh pihak dan tekad masyarakat Desa Panjerejo yang mendambakan perbaikan kualitas hidup, maka saat ini hasil pembangunan di berbagai bidang sudah dapat dirasakan dampak positifnya.
2.1.2 Demografi Desa Panjerejo
1. Jumlah Penduduk Bedasarkan Jenis Kelamin pada Tahun 2010 sebagai berikut :
Uraian | Jumlah |
Jumlah Laki-laki | 3.591 orang |
Jumlah Perempuan | 3.669 orang |
Jumlah Penduduk | 7.260 orang |
Jumlah Kepala Keluarga | 2.437 KK |
2. Jumlah Penduduk Berdasarkan Usia
URAIAN | LAKI – LAKI | PEREMPUAN | ||
0 - 1 tahun | 117 | Orang | 119 | Orang |
1 - 5 tahun | 236 | Orang | 213 | Orang |
5 - 7 tahun | 276 | Orang | 288 | Orang |
7 - 18 tahun | 752 | Orang | 667 | Orang |
18 – 56 tahun | 1921 | Orang | 2.091 | Orang |
> 56 tahun | 289 | Orang | 291 | Orang |
Jumlah | 3.591 | Orang | 3.669 | Orang |
3. Kelahiran
No | Uraian | Jumlah |
1 | Kelahiran tahun 2010 | 80 bayi |
2 | Kelahiran tahun 2009 | 92 bayi |
4. Kematian
No | Uraian | Jumlah |
1 | Kematian tahun 2010 | 65 Orang |
2 | Kematian tahun 2009 | 72 Orang |
5. Perpindahan penduduk
No | Uraian | Jumlah |
1 | Tahun 2010 | |
Pindah ke tempat lain | 56 Orang | |
Datang dari tempat lain | 133 Orang | |
2 | Tahun 2009 | |
Pindah ke tempat lain | 69 Orang | |
Datang dari tempat lain | 123 Orang |
2.1.3 Keadaan Sosial Desa Panjerejo
a. Tingkat Pendidikan Penduduk
1) Formal pada Tahun 2010
URAIAN | JUMLAH | |
Usia 3-6 tahun yang belum masuk TK | 206 | Orang |
Usia 3-6 tahun yang sedang TK/play group | 160 | Orang |
Usia 7-18 tahun yang tidak pernah sekolah | 21 | Orang |
Usia 7-18 tahun yang sedang sekolah | 406 | Orang |
Usia 18-56 tahun tidak pernah sekolah | 70 | Orang |
Usia 18-56 tahun pernah SD tetapi tidak tamat | 790 | Orang |
423 | Orang | |
Jumlah Usia 18-56 tahun tidak tamat SLTP | 403 | Orang |
Jumlah usia 18-56 tahun tidak tamat SLTA | 202 | Orang |
Tamatan SLTP sederajat | 124 | Orang |
Tamatan SLTA sederajat | 1.150 | Orang |
Tamatan D1 | 35 | Orang |
Tamatan D2 | 36 | Orang |
Tamatan D3 | 34 | Orang |
Tamatan S1 | 25 | Orang |
Tamatan S2 | 3 | Orang |
Tamatan S3 | - | Orang |
Jumlah | 4.088 | Orang |
2) Informal
URAIAN | JUMLAH | |
Usia 3-6 tahun yang sedang TK/play group | 160 | Orang |
Usia 7-18 tahun yang tidak pernah sekolah | 13 | Orang |
Usia 7-18 tahun yang sedang sekolah | 98 | Orang |
Usia 18-56 tahun tidak pernah sekolah/ Buta Aksara | 8 | Orang |
Usia 18-56 thn pernah SD tetapi tidak tamat | 73 | Orang |
114 | Orang | |
Jumlah usia 18 – 56 tahun tidak tamat SLTP | 73 | Orang |
Jumlah usia 18 – 56 tahun tidak tamat SLTA | 92 | Orang |
Jumlah | 631 | Orang |
b. Agama Penduduk
URAIAN | JUMLAH |
Islam | 6.678 Orang |
Kristen | 72 Orang |
Katholik | 68 Orang |
Hindhu | - Orang |
Budha | - Orang |
Konghuchu | - Orang |
Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa | 45 Orang |
Aliran Kepercayaan Lainnya | - Orang |
Jumlah | 6.863 Orang |
c. Fasilitas Kesehatan Desa
1) Prasarana Kesehatan
Uraian | Jumlah |
Rumah Sakit Umum Daerah | - Unit |
Rumah Sakit Umum Swasta | - Unit |
Puskesmas Umum | - Unit |
Puskesmas Perawatan | - Unit |
Puskesmas Pembantu | 1 Unit |
Poliklinik/Balai Pengobatan | 1 Unit |
Apotik | 1 Unit |
Posyandu | 6 Unit |
Toko Obat | 2 Unit |
Balai Pengobatan Masyarakat Yayasan/Swasta | - Unit |
Gudang Menyimpan Obat | - Unit |
Jumlah Rumah/Kantor Praktek Dokter | 3 Unit |
Rumah Bersalin | 2 Unit |
Balai Kesehatan Ibu dan Anak | 2 Unit |
Rumah Sakit Mata (Khusus) | - Unit |
Poskesdes | 1 Unit |
Puskesling | - Unit |
2) Tenaga Medis
Uraian | Jumlah |
Jumlah Dokter Umum | 2 Orang |
Jumlah Dokter Gigi | 1 Orang |
Jumlah Dokter Specialis Lainnya | - Orang |
3) Tenaga Paramedis
Uraian | Keterangan |
Bidan | 3 Orang |
Perawat/Mantri Kesehatan | 2 Orang |
Tenaga Laboratorium kesehatan | - Orang |
Apoteker | 1 Orang |
4) Tempat Ibadah
Uraian | Jumlah |
Jumlah Masjid | 5 |
Jumlah Langgar/Surau/Mushola | 23 |
Jumlah Gereja Kristen Protestan | 1 |
Jumlah Gereja Katholik | - |
Jumlah Wihara | - |
Jumlah Pura | - |
Jumlah Klenteng | - |
Jumlah Total Sarana Peribadatan | 29 |
2.1.4 Keadaan Ekonomi Desa Panjerejo
a. Pekerjaan Penduduk
URAIAN | LAKI – LAKI | PEREMPUAN |
Petani | 974 Orang | 824 Orang |
Buruh tani | 298 Orang | 206 Orang |
Buruh migran | 364 Orang | 302 Orang |
Pegawai negeri sipil | 49 Orang | 40 Orang |
Pengrajin industri rumah tangga | 109 Orang | 34 Orang |
Pedagang keliling | 280 Orang | 213 Orang |
Peternak | 276 Orang | 215 Orang |
Nelayan | - Orang | - Orang |
Montir | 24 Orang | - Orang |
Dokter swasta | 1 Orang | 1 Orang |
Bidan swasta | - Orang | 3 Orang |
Perawat swasta | - Orang | 2 Orang |
Pembantu rumah tangga | 8 Orang | 14 Orang |
TNI | 4 Orang | 1 Orang |
POLRI | - Orang | - Orang |
Pensiunan PNS/TNI/POLRI | 32 Orang | 27 Orang |
Pengacara | - Orang | - Orang |
Notaris | - Orang | - Orang |
Dukun kampung terlatih | 2 Orang | 4 Orang |
Jasa pengobatan altemative | 1 Orang | 1 Orang |
Dosen swasta | 1 Orang | 1 Orang |
Pengusaha besar | 8 Orang | 4 Orang |
Arsitektur | - Orang | - Orang |
Seniman/artis | 6 Orang | 4 Orang |
Karyawan perusahaan swasta | 70 Orang | 83 Orang |
Karyawan perusahaan pemerintahan | 12 Orang | 6 Orang |
Sopir | 51 Orang | - Orang |
Tukang becak | 3 Orang | - Orang |
Tukang Ojek | 5 Orang | - Orang |
Tukang cukur | 7 Orang | 8 Orang |
Tukang batu/kayu | 187 Orang | - Orang |
Kusir dokar | 4 Orang | - Orang |
Jumlah | 2.776 Orang | 1.993 Orang |
b. Pusat-pusat perekonomian
Uraian | Jumlah |
Pertokoan | 4 unit (100 buah) |
Pasar | 1 unit |
Industri rumah tangga | 143 |
Pabrik | 1 |
2.2 Kondisi Pemerintahan Desa
Dilihat dari segi pemerintahan Desa Panjerejo yang terjadi di Desa Panjerejo dari tahun ke tahun mengalami banyak peningkatan.Namun sarana prasarana di berbagai bidang, masih banyak yang kurang, untuk menunjang kinerja pemerintahan desa untuk itu perlu adanya kerja keras dari seluruh pihak yang terkait dan masyarakat Panjerejo untuk memperbaiki kualitas kinerja dan pembangunan di berbagai bidang.
2.2.1 Pembagian Wilayah Desa
Desa Panjerejo ter bagi menjadi 3 dusun yaitu:
NO | NAMA DUSUN |
1 | DUSUN BARAN |
2 | DUSUN PANJEREJO TENGAH |
3 | DUSUN PANJEREJO KIDUL |
2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintah

Uraian Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Panjerejo :
1. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan kepemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ada di desa.
2. BPD mempunyai fungsi :
a. Menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa.
b. Menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat
3. Sekretaris Desa mempunyai tugas
a. menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta memberikan pelayanan administrasi kepada Kepala Desa;
b. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala desa dibidang tugasnya;
c. Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa berhalangan;
d. Mengkoordinasikan urusan-urusan;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
4. Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
a. Melaksanakan tugas kegiatan dibidang administrasi penduduk, administrasi agraris, transmigrasi, pemilu, monografi desa;
b. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dibidang pemerintahan;
c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan/ atau Kepala Desa.
5. Kepala Urusan Pembangunan mempunyal tugas:
a. Melaksanakan tugas kegiatan dibidang pembangunan antara lain menyiapkan masalah-masalah pembangunan desa untuk dibahas bersama BPD;
b. Membina Kelompok Pendengar Siaran Pedesaan, koperasi, Lumbung Kemakmuran dan Perijinan Perusahaan;
c. Menyiapkan petunjuk dalam pelaksanaan pembangunan kepada lembaga yang menangani bidang pembarigunan;
d. Meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka Koordinasi dan Sinkronisasi rencana Pembangunan Desa serta membantu penyusunan Program Pembangunan Desa;
e. Mengingatkan pelaksanaan gotong-royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
f. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang Pembangunan Desa;
g. Melaksanakan pekerjaan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris desa dan/ atau Kepala Desa;
6. Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:
a. Menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan olahraga;
b. Membantu mengatur pemberian bantuan kepada korban bencana alam;
c. Mengadakan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial;
d. Membantu pengawasan penanggulangan tindak perjudian, gelandangan dan tuna sosial;
e. Melaksanakan pembinaan dibidang pendidikan, kebudayaan, tempat-tempat bersejarah, kesejahteraan masyarakat, keagamaan, aliran kepercayaan, memelihara tempat-tempat ibadah, pembinaan badan-badan sosial dan ijin usaha sosial;
f. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dibidang kesejahteraan rakyat;
g. Melaksanakan pekerjaan lain yang ditugaskan oeh Sekretaris Desa dan / atau Kepala Desa;
7. Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas:
a. Mengolah administrasi keuangan desa, menyusun rencana anggaran, perubahan dan perhitungan penerimaan/ pengeluaran keuangan desa serta melaksanakan tata pembukuan secara teratur;
b. Mengadakan penilaian pelaksanaan anggaran penerimaan dan pengeluaran keuangan desa, mempersiapkan secara periodik program kerja dibidang keuangan;
c. Mengurusi perkreditan yang ada di desa (KUT);
d. Mengiventarisasikan kekayaan desa, bondo desa (luas tanah status, penggunaan dan lain-lain);
e. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dibidang keuangan desa;
f. Melaksanakan pekerjaan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris
g. Desa dan / atau Kepala Desa;
8. Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
a. Menyelenggarakan urusan surat menyurat;
b. Mengatur dan menata surat menyurat yang disediakan Kepala Desa sekretaris desa;
c. Mengatur Rumah Tangga Sekretaris desa, tamu-tamu dan kebutuhan kantor;
d. Menyimpan memelihara dan mengamankan arsip, mensistemasikan buku-buku inventariasi, dokumen-dokumen serta memberikan pelayanan administratif kepada semua urusan;
e. Memberikan saran dan pembinaan kepada Sekretaris Desa dibidang tugasnya;
f. Melaksanakan pekerjaan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris desa dan / atau Kepala Desa.
9. Kepala Dusun mempunyai tugas:
a. Menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayah kerjanya;
b. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa dibidang tugasnya;
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
10. Pelaksana Teknis Lapangan Jogowaluyo mempunyai tugas:
a. Mengurusi kesehatan masyarakat, mendata dan melaporkan terjangkitnya wabah penyakit;
b. Meningkatkan kegiatan Keluarga Berencana;
c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Urusan Umum.
BAB III
POTENSI DAN MASALAH
3.1 Potensi
Pemerintahan Desa Penjerejo dan masyarakat mencoba untuk dapat memandirikan melalui usaha pemberdayaan yang efektif sehingga diharapkan mereka akan mampu mengatasi permasalahannya secara mandiri dan berkelanjutan. Usaha memberdayakan masyarakat dimulai dengan menumbuhkan kesadaran kritis, kemudian mengenal potensi/ sumberdaya yang mereka miliki untuk kemudian membantu mereka mengaktualisasikan seluruh kemampuan dan potensi mereka seara maksimal melalui berbagai kegiatan positif dalam rangka mengatasi persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Khusus di Desa Panjerejo, berbagai potensi yang bisa dianalisis antara lain:
a. Swadaya dana
b. TenagaI SDM (skill)
- Kader-kader Posyandu
- Bidan desa,
- Karang taruna
- Pelaku usaha (pemula)
- dll
c. Kelompok-kelompok tani
d. Kepedulian Pemerintahan Desa
e. Lembaga Desa yang efektif
f. Usaha-usaha ekonomi desa
g. Potensi Sumber Daya Alam:
- Lahan sawah cukup luas: 95.120 Ha yang menghasilkan berbagai produk pertanian
- Irigasi yang memadai
i Dan lain lain
3.2 Masalah
Dari kondisi yang tergambar diatas, dapat dianalisa berbagai persoalan yang muncul akibat berbagai keadaan, situasi dan kendala pembangunan yang selama ini masih menjadi pemikiran bagi berbagai pihak untuk mengatasinya secara bijak dengan melihatkan kepedulian penuh dari aspirasi masyarakat Panjerejo. Berbagai permasalahan yang harus segera mendapat perhatian dan penanganan pihak-pihak yang terkait antara lain:
1) Pendidikan
a) Sarana dan prasarana pendidikan butuh segera dilakukan renovasi karena banyaknya gedung-gedung yang rusak.
b) Perlengkapan prasarana seperti alat bermain bagi TK dan PAUD masih belum memadai serta banyak yang rusak.
c) Belum tersedianya gedung Taman Bacaan yang mampu mendorong minat masyarakat gemar membaca.
d) Mahalnya biaya Perguruan Tinggi, sehingga anak desa ekonomi menengah kebawah tidak mampu melanjutkan pendidikannya ke Perguruan Tinggi.
e) Pendidik atau guru tidak tetap belum optimal dalam pengabdiannya karena minimnya tingkat kesejahteraan
f) Terdapat beberapa anak putus sekolah dan tidak mampu sekolah karena kesejahteraan ekonomiya sangat lemah.
2) Kesehatan
a) Kurangnya fasilitas sanitasi seperti WC Umum masyarakat lingkungan padat penduduk.
b) Kurangya dokter jaga yang ada di Puskesmas Pembantu sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang optimal.
c) Selain penerima JAMKESMAS/ JAMKESDA, banyaknya masyarakat Desa Panjerejo yang belum memperoleh pelayanan kesehatan secara murah dan terjangkau dari Pemerintah.
d) Sarana dan prasarana sanitasi di kantor desa kurang mencukupi sehingga kurang memenuhi standart kesehatan.
3) Bidang Fisik dan Sarana Prasarana:
a) Kualitas jalan dengan struktur tanah yang lembek dan bergelombang, sehingga di musim hujan sering menimbulkan kecelakaan akibat becek dan licinnya jalan. Demikian pula jalan yang. sudah di makadam, perlu untuk segera diaspal agar makin memperlancar lalu lintas perekonomian desa serta pendidikan bagi anak anak sekolah yang melewatinya.
b) Jembatan penghubung antar dusun masih membutuhkan perhatian untuk segera dilakukan perbaikan karena kondisinya yang tidak lagi layak.
4) Lingkungan Hidup
a) Saluran air dan irigasi yang rusak karena dipakai pembuangan sampah menyebabkan aliran air kurang lancar, sehingga di musim hujan yang deras terjadi peluapan air sampai tumpah ke jalan.
b) Bila musim penghujan kawasan sekitar jalan raya/ jalan desa air selalu menggenang. Sehingga mengakibatkan jalan menjadi berlubang dan rusak.
5) Bidang Sosial dan Budaya
a) Gedung atau sarana dan prasarana sosial kemasyarakatan masih kurang layak dan memprihatinkan kondisinya
b) Masih banyaknya usia jompo dan anak yatim yang tidak memiliki akses untuk hidup layak akibat tidak mempunyai keluarga atau bahkan keluarganya tidak lagi mempedulikan kondisi mereka, sehingga bantuan santunan bagi mereka akan sangat menolong bagi terbangunnya kualitas hidup yang lebih baik.
c) Kurangnya fasilitas dan sarana prasara untuk mendukung perkembangan dan kemajuan, karena Desa Panjerejo termasuk desa yang mempunyai mobilitas perkembangan dan kemajuan yang sangat pesat.
d) Panjerejo juga memiliki Pasar daerah yang cukup ramai, bahkan paling ramai dibanding dengan pasar lain di wilayah kecamatan Rejotangan. Selama ini pasar yang potensial ini masih dikelola tunggal oleh Dispenda, tanpa ada sharing dengan pihak pemerintahan desa yang selama ini sedikit banyak terkait langsung dengan semua aktivitas pasar (pajak, keamanan,sanitasi,dll), Maka untuk ke depannya, pengelolaan pasar ini akan diupayakan kerjasama berbagai pihak terutama dengan pihak pemerintahan desa juga sebagai pihak paling berkompeten untuk mendorong terjadinya integrasi berbagai kepentingan dalam bentuk nyata dalam rangka meningkatkan potênsi desa dan perekonomiannya.
6) Pemerintahan
a) Dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat terdapat kekurangan-kekurangan fasilitas sarana prasana dan keterbatasan SDM dari pemerintahan desa, lembaga desa dan organisasi yang ada di desa untuk menunjang kinerja/ kelancaran
b) Kurangnya tingkat kesejahteraan bagi perangkat desa, dan l embaga kemasyakatan di Desa Panjerejo
7) Koperasi dan usaha masyarkat
a) Usaha kecil seperti toko pracangan, pedagang ethek, pedagang pasar, dan masih banyak yang kurang berkembang akibat keterbatasan dana / modal. Tambahan modal sangat diperlukan bagi perkembangan usaha kecil mereka agar bisa mengelola kegiatan usahanya secara lebih maksimal dan mampu memenuhi kebutuhan keluarga secara layak. Demikian pula bagi usaha produktif seperti pemilik kolam ikan, petemak, dan usaha produktif lainnya juga terkendala dalam hal modal, sekaligus juga kemampuan pengelolaan usaha yang terbatas sehingga membutuhkan .pembinaan dan pelatihan managerial yang intensif dan dinas-dinas terkait.
8) Bidang Pertanian
a) Desa Panjerejo yang memiliki areal persawahan yang cukup luas memiliki potensi SDM petani yang cukup handal.tapi sarana dan prasarana pertanian sangat tidak mendukung terutama dalam bidang pengairan/ irigasi.
b) Kurangnya bantuan modal dan bibit bibit unggul untuk menunjang pendapatan para petani lebih optimal.Kurang/ keterlambatan informasi tentang tehnologi dan komodite tepat guna dibidang pertanian, peternakan,dan perikanan.
BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH
4.1 Visi dan Misi
4.1.1 Visi Desa Panjerejo
Mengembangkan masyarakat Desa Panjerejo yang mandiri, beradab, setara, berkeadilan serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4.1.2 Misi Desa Panjerejo
Dalam meraih Visi Desa Panjerejo seperti yang sudah dijabarkan diatas, dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun ekstenal. Maka disusunlah Misi Desa Panjerejo:
1. Mengembangkan dan membangun sistem pemerintahan desa yang profesional, efektif dan efisien. Serta membangun system pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.
2. Memperkuat sumber-sumber ekonomi rakyat dan kelembagaan ekonomi masyarakat.
3. Mengembangkan potensi desa sebagai potensi unggulan di semua bidang.
4. Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk optimalisasi sektor pertanian, perkebunan, petemakan dan perikanan, baik tahap produksinya maupun pengolahan hasilnya
5. Mengembangkan solidaritas antar tokoh masyarakat dan semua komponen masyarakat untuk membangun desa yang berlandaskan moral serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan adat istiadat.
4.2 Kebijakan Pembangunan
4.2.1 Arah Kebijakan Pembangunan Desa Panjerejo
Tercapainya keberhasilan pembangunan tidak lepas dari penetapan arah dan tujuan pembangunan yang tepat, yang dirumuskan dalam bentuk Visi, Misi prioritas dan sasaran pembangunan. Penetapan arah dan tujuan Desa Panjerejo dilakukan dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh unsur pemerintah, masyarakat dan stakeholder utama Desa Panjerejo. Seluruh komponen inilah yang akan membawa Desa Panjerejo ke arah pembangunan yang dicita-citakan.
Berdasarkan pada kondisi, permasalahan, potensi dan peluang yang dimiliki Desa Panjerejo, dengan tetap memandang semua bidang pembangunan dalam kedudukan yang penting, ditetapkan kebijakan pembangunan sebagai berikut :
a. Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas melalui peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga kependidikan, peningkatan sarana/prasarana pendidikan;
b. Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan profesionalisme, efektifitas dan efisiensi kinerja birokrasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan;
c. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat, melalui peningkatan kesadaran budaya sehat, peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, peningkatan sarana/prasarana kesehatan, dan perbaikan gizi masyarakat;
d. Peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur sebagai upaya mendukung percepatan pembangunan, peningkatan keterpaduan pemanfaatan ruang dan pusat pertumbuhan, peningkatan gairah aktivitas ekonomi;
e. Peningkatan optimalisasi pengawasan dan penegakan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia dan prinsip keadilan;
f. Peningkatan kinerja pembangunan desa, melalui peningkatan kapasitas pemerintahan desa, peningkatan keberdayaan masyarakat desa, pengembangan ekonomi dan pembangunan desa;
g. Peningkatan pernahaman nilai-nilai luhur agama dan budaya serta penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan.
4.2.2 Potensi dan masalah
3.2.1 Potensi
Pemerintahan Desa Penjerejo dan masyarakat mencoba untuk dapat memandirikan melalui usaha pemberdayaan yang efektif sehingga diharapkan mereka akan mampu mengatasi permasalahannya secara mandiri dan berkelanjutan.
Usaha memberdayakan masyarakat dimulai dengan menumbuhkan kesadaran kritis, kemudian mengenal potensi/ sumberdaya yang mereka miliki untuk kemudian membantu mereka mengaktualisasikan seluruh kemampuan dan potensi mereka seara maksimal melalui berbagai kegiatan positif dalam rangka mengatasi persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Khusus di Desa Panjerejo, berbagai potensi yang bisa dianalisis antara lain:
a. Swadaya dana
b. TenagaI SDM (skill)
- Kader-kader Posyandu
- Bidan desa,
- Karang taruna
- Pelaku usaha (pemula)
- dll
c. Kelompok-kelompok tani
d. Kepedulian Pemerintahan Desa
e. Lembaga Desa yang efektif
f. Usaha-usaha ekonomi desa
g. Potensi Sumber Daya Alam:
- Lahan sawah cukup luas: 95.120 Ha yang menghasilkan berbagai produk pertanian
- Irigasi yang memadai
h. Dan lain lain
3.2.2 Masalah
Dari kondisi yang tergambar diatas, dapat dianalisa berbagai persoalan yang muncul akibat berbagai keadaan, situasi dan kendala pembangunan yang selama ini masih menjadi pemikiran bagi berbagai pihak untuk mengatasinya secara bijak dengan melihatkan kepedulian penuh dari aspirasi masyarakat Panjerejo. Berbagai permasalahan yang harus segera mendapat perhatian dan penanganan pihak-pihak yang terkait antara lain:
1) Pendidikan
2) Kesehatan
3) Bidang Fisik dan Sarana Prasarana:
4) Lingkungan Hidup
5) Bidang Sosial dan Budaya
6) Koperasi dan usaha masyarkat
7) Bidang Pertanian
4.2.3 Program Pembangunan Desa
Ø Bidang pendidikan dan kebudayaan
1) Memfasilitasi Program Orang Tua Asuh atau Program Anak Asuh;
2) Memberikan kontribusi untuk melengkapi, merawat dan merehabilitasi sarana pendidikan seperti: pembangunan fisik, gedung, meubel, dll;
3) Memberikan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan seperti uang lelah, kelebihan jam mengajar;
4) Memberikan kontribusi penyediaan bahan belajar, tempat belajar dan fasilitasi lain bagi pendidikan luar sekolah;
5) Memfasilitasi terselenggaranya berbagai kursuskursus ketrampilan;
Ø Bidang kesehatan
1) Penyuluhan sederhana tentang pemberantasan penyakit kronis (lumpuh layu, diabetes, kanker, dll);
2) Memfasilitasi dan memotivasi pelaksanaan kegiatan gerakan Posyandu;
3) Memfasilitasi pelaksanaan, pemberian makanan tambahan penyuluhan dan pemberian makanan tambahan pemulihan;
4) Penambahan Askeskin dengan ketentuan yang berlaku.
Ø Program Sarana Prasarana
1) Pembangunan/ pemeliharaan jalan desa, jalan kabupaten, jalan gang yang ada didesa;
2) Pengadaan dan pemeliharaan penerangan jalan yang ada di jalan-jalan desa.
Ø Program Lingkungan Hidup
1) Pembangunan dan perawatan saluran irigasi sekunder, tersier dan kwarter;
2) Pengaturan operasi dan perawatan jaringan irigasi kecil (PIK) yang sudah dikonstruksi;
3) Memfasilitasi pembangunan dan mengelola tempat Mandi, Cuci dan Kakus (MCK);
4) Pembuatan tempat sampah umum untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Ø Program Sosial Budaya
1) Pembangunan atau pemeliharan Masjid atau Mushola yang ada di desa;
2) Memfasiltasi pembangunan rumah tidak layak huni yang ada di desa.
Ø Program Pemerintahan Desa
1) Penambahan honorer Aparatur Pemerintahan dan Lembaga-lembaga yang ada di desa;
2) Pengadaan fasilitas kelengkapan Kantor Desa.
Ø Program Penguatan Koperasi Usaha Kecil Menengah
1) Rekomendasi dan pembinaan dana kredit yang ada di desa;
2) Pengelolaan atau pengadaan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan sumberdaya manusia;
3) Pengelolaan kelompok usaha ekonomi produktif.
Ø Program Pertanian
1) Pengembangan kelembagaan petani skala local;
2) Pengaturan pemanfaatan air pada tingkat usaha tani;
3) Pemasyarakatan penggunaan alat mesin pertanian;
4) Pembinaan perkumpulan petani pemakai air;
5) Pengembangan tehnologi tepat guna pengolahan hasil pertanian.
4.2.4 Strategi pencapaian
Langkah langkah yang di tempuh oleh Kepala Desa Panjerejo dalam rangka tercapainya program yang telah di rencanakan antara lain;
1) Menjalin komunikasi yang baik dengan warga masyarakat, sehingga dapat diberdayakan dari sisi biaya, tenaga dan dukungan akan program yang akan, sedang dan telah berjalan.
2) Menjalin komunikasi dengan Satuan Kerja Pembangunan Daerah (SKPD) Kabupaten dan Provinsi dalam upaya penggelontoran program ke desa.
3) Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam rangka menigkatkan/ mendirikan/ membangun usaha di desanya.
BAB V
P E N U T U P
Semua program yang tercantumkan hanya kebutuhan utama yang dapat dilihat pada saat ini, tidak menutup kemungkinan ada program tambahan yang sifatnya darurat dan tidak bisa ditunda. Sebagai contoh adalah bencana yang mengakibatkan kerusakan rumah penduduk mau tidak mau harus segera diperbaiki karena menyangkut kebutuhan utama dan penting penduduk, karena tidak tercantum dalam rencana program maka swadaya masyarakat sangat diperlukan berupa tenaga gotong royong maupun material yang bisa diambil dari lokal Desa.
RPJM Des ini disusun atas masukan, saran dan kesepakatan lembaga-lembaga yang ada di desa, untuk menjalankannya sesuai dengan yang sudah disepakati dan dapat dijadikan pedoman agar dapat menyesuaikan dengan rencana yang telah dibuat dan disepakati. RPJM Des akan berubah sewaktu-waktu apabila terjadi hal-hal diluar kemampuan.
Demikian program-program yang kami rencanakan. Semoga Allah SWT memberikan Ridho, sehingga semua program bisa terealisasi sesuai yang penyusunan dan perencanakan.
Langganan:
Postingan (Atom)
